BANK SYARIAH ASPEK SYARIAT HUKUM PRAKTIK DAN PENGAWASAN
JUDUL :
BANK SYARIAH (ASPEK SYARIAT, HUKUM, PRAKTIK, DAN PENGAWASAN)
PENULIS :
Dr. Marabona Munthe, M.E.Sy.
Hasbullah, Lc., M.A.
Dr. Ade Chandra, M.M., CIRBD., CIRBC.
SINOPSIS :
Buku ini mengkaji secara utuh perbankan syariah mulai dari aspek riba sebagai landasan teologis untuk meninggalkan segala transaksi yang menimbulkan banyak mudarat akibat riba, aspek sejarah perbankan syariah, aspek regulasi dan aspek praktik operasional perbankan Syariah dan pengawasan yang dapat dilihat dalam cakupan pembahasan berikut:
- Riba mencakup pembahasan: definisi riba dalam Al-Qur’an dan kronologisnya, riba dalam bentuk lain dan analisis, hadis tentang riba, tafsir kata riba, dampak riba ekonomi, hikmah diharamkan riba dan keputusan fatwa MUI tentang bunga.
- Perbankan Syariah mencakup pembahasan: pengertian, dasar hukum dan tujuan berdiri, sejarah lahir dan berkembangnya bank syariah di berbagai negara fungsi bank syariah, bentuk-bentuk akad dalam bank syariah, produk-produk bank syariah dalam negeri dan luar negeri, perbedaan antara bank syariah dan konvensional, peraturan hukum terkait dengan bank syariah dan cara menghitung bagi hasil pada bank syariah.
- Produk Penghimpunan Dana dan Akad BPRS mencakup pembahasan: produk tabungan wadiah, produk tabungan mudharabah, dan produk deposito
- Produk Pembiayaan dan Akad BPRS mencakup pembahasan: produk pembiayaan murabahah, produk pembiayaan ijarah, produk pembiayaan mudharabah dan produk pembiayaan musyarakah dengan pengembangannya.
- Pedoman Kebijakan Umum Pembiayaan BPRS.
- Dewan Pengawas Syariah mencakup pembahasan: pengertian dewan pengawas syariah, tugas dewan pengawas syariah, wewenang dewan pengawas syariah, mekanisme rekomendasi dewan pengawas syariah dan fatwa-fatwa DSN-MUI terkait lembaga keuangan syariah, lembaga bisnis syariah dan LPS.
Buku ini menyajikan informasi dan gambaran yang lebih komprehensif terkait dengan Perbankan Syariah yang sangat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin mengenal lebih dalam terkait dengan perbankan syariah.