KONSEP HUKUM KHULU DALAM PERKAWINAN Sebuah Kajian Aksiologi Teoritis
JUDUL :
KONSEP HUKUM KHULU’ DALAM PERKAWINAN: Sebuah Kajian Aksiologi Teoritis
PENULIS :
Dr. Asman, M. Ag
SINOPSIS :
Buku ini membahas tentang istri yang mengajukan gugatan cerai pada suaminya yang disebut dengan khulu’. Walaupun perceraian itu halal tetapi sangat dibenci oleh Allah Swt. Sehingga Allah berbicara melalui kalamnya yaitu Al-Qur’an yang diturunkan kepada Rasulullah saw. melalui Malaikat Jibril. Firman Allah Swt. pada QS Al-Baq?ra?/2: 299, yaitu:
?????????? ??????????? ???????????? ??????????? ???? ?????????? ???????????? ????? ??????? ?????? ??? ??????????? ??????? ????????????????? ????? ??????? ??? ????????? ?????? ???????? ??????? ???????? ?????? ???????? ?????? ???????? ??????? ??????? ????? ??????? ??????????? ?????? ????????? ?????? ?????? ??????? ??????? ????? ????????????? ????? ????????? ??????? ??????? ?????????????? ???? ????????????? ???
Terjemahnya:
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”.
Ayat tersebut menjadi dasar hukum khulu‘ dan penerimaan ‘iwa?h. Khulu‘ yaitu hak istri untuk bercerai dari suaminya dengan membayar ‘iwa?h (uang tebusan) melalui pengadilan. Menurut M. Quraish Shihab, apabila seorang suami tidak menjalankan hak dan kewajibannya terhadap istrinya dan melanggar ketentuan dari Allah swt. Istri boleh menggugat suaminya dan membayar tebusan demi perceraiannya, menunjukkan bahwa kehidupan rumah tangga mereka tidak dapat dipertahankan lagi.