TONGGAK MACU MASJID RAYA NAGARI PANINGGAHAN TEGAK KEMBALI
JUDUL :
TONGGAK MACU MASJID RAYA NAGARI PANINGGAHAN TEGAK KEMBALI
PENULIS :
Darmiwandi, S. Ag. M.H
SINOPSIS :
Dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 104, Allah berfirman agar ada umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, karena mereka itulah yang beruntung. Dakwah adalah aktivitas penting bagi seorang muslim yang harus didasarkan pada Al-Qur’an dan Al-Hadits, serta melibatkan komunikasi antar manusia dalam masyarakat.
Dakwah dapat dilakukan secara lisan melalui ceramah atau melalui tulisan. Ceramah biasanya dilakukan oleh Ustadz/Ustadzah sebagai public figure, sedangkan dakwah tulisan bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa perlu menjadi figur publik. Dakwah tulisan lebih mudah dan memiliki manfaat jangka panjang karena dapat diabadikan dan terus dimanfaatkan oleh orang lain.
Penulis menyadari dirinya bukan seorang Ustadz atau public figure, namun bersyukur masih mendapat kesempatan memberikan ceramah agama di beberapa masjid, khususnya di Masjid Raya Nagari Paninggahan. Materi dari ceramah dan khutbah sering kali ditulis dan disusun menjadi buku berjudul "KULIAH SUBUHKU." Buku ini berfungsi sebagai arsip pribadi dan diharapkan bermanfaat bagi pembacanya.
Selain itu, buku ini juga memuat tulisan tentang Hukum Ekonomi Syariah, terutama KEPUTUSAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) Nagari Paninggahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PAGANG GADAI dalam perspektif hukum ekonomi Islam. Semoga tulisan ini bisa menjadi bahan kajian dan bukti sejarah di masa mendatang.