PILAR PILAR POKOK HUKUM PERDATA Cara Sederhana Memahami Hukum Perdata
JUDUL :
PILAR-PILAR POKOK HUKUM PERDATA: “Cara Sederhana Memahami Hukum Perdata”
PENULIS :
Dr. Supeno, S.H., M.H.
SINOPSIS :
Tidak dapat dipungkiri bahwa geliat hubungan manusia di zaman milenia ini semakin beragam dan kompleks, hubungan hukum perdata antara individu ataupun antara pelaku usaha semakin meningkat di mana hubungan hukum tersebut sudah merambah ke antar negara (transnasional), dan potensi konflik dan sengketa semakin tinggi pula, sehingga dibutuhkan pemahaman hukum yang lebih baik pula. Salah satu upaya untuk memberikan pemahaman dasar tentang hukum adalah dengan diterbitkannya buku ini. Buku ini penulis berjudul Pilar-Pilar Pokok Hukum Perdata: Cara Sederhana Memahami Hukum Perdata Edisi Revisi ini merupakan buku hasil masukan dan evaluasi baik dari penulis maupun dari pihak lain terhadap buku dengan judul yang sama. Buku ini sangat berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi, para akademisi, praktisi hukum seperti pengacara, notaris, legal officer serta masyarakat umum yang tertarik mempelajari hukum perdata.
Buku edisi revisi ini penulis bagi menjadi 5 (lima) bab sesuai dengan kajian dan literatur baik secara teori maupun yang tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu Bab Pertama membahas Tentang Pengantar Hukum Perdata, Bab Kedua Tentang Orang, Bab Ketiga Tentang Hukum Benda, Bab keempat Tentang Hukum Perikatan dan Bab kelima Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.
Diharapkan dengan diterbitkannya buku ini akan menambah khazanah dan keberagaman buku yang mengupas tentang Hukum Perdata, sebagai fondasi dasar khususnya bagi para mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia.